Pages

Pages - Menu

FIQIH: Hukum Mengobati Bayi Dengan Tali Pusar


HUKUM MENGOBATI BAYI DENGAN TALI PUSAR,


Bekas PUPAK PUSARNYA BAYI itu termasuk MAA INFASHOLA MINAL HAYAAT barang yang terpisah dari sesuatu yang hidup dan itu hukumnya najis, maka tidak di perkenankan dalam syariat berobat memakai hal demikian kecuali dalam kondisi terpaksa karena tidak ditemukan lagi obat yang suci..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar