Selamat datang di blog FIQIH gaul.

Pages

HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI

Oleh
Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani ( 1173 – 1250 H )


Kebanyakan kaum muslimin beranggapan bahwa menghukumi perayaan maulid sebagai sebuah kebid’ahan adalah suatu ungkapan yang tidak pernah diucapkan oleh ulama’ terdahulu, akan tetapi hanya sekedar perkataan ulama-ulama zaman sekarang. Dan juga berprasangka bahwa permasalan ini tidak pernah ada pada pembahasan dan tulisan-tulisan mereka, juga tidak pernah ada pendiskusian argumentasi orang yang membolehkan perayaan ini, dan bantahan terhadap syubhat-syubhat mereka, terlebih-lebih dari ulama’ seperti As Syaukani rohimahullah, dimana beliau tersohor sebagai seorang yang selalu berpegang teguh dengan dalil, dan berkata-kata penuh dengan kebijaksanaan, dan selalu berlepas diri dari setiap perbuatan bid’ah.

Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan bukti kuat bahwa As Syaukani rahimahullah dan ulama’ lainnya mencintai kebaikan bagi orang lain, dan membenci sikap ketidak jelasan dalam beramal tanpa adanya dalil.

Sebagaimana yang keadaan kebanyakan orang awam dari kaum muslimin, dan kebanyakan orang yang dianggap berilmu pada kebanyakan negara Islam. Dimana mereka sama sekali tidak memiliki perhatian dengan urusan agama mereka, sehingga mereka terus menerus berada dalam gelapnya kebodohan dan kesesatan. Dan hanya berusaha memuaskan syahawat perut dan birahi, atau hal-hal yang mengarah kepada kedua syahwat ini, dari berbagai macam bentuk nyanyian, musik-musik, dan pergaulan dengan orang yang tidak halal untuk mereka pergauli.

Atau sikap tidak mau tahu dan mengamalkan setiap yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, tanpa memperdulikan tingkat kecocokan amalan tersebut dengan syariat, sebagaimana hal ini terjadi pada saat perayaan acara-acara bid’ah seperti acara maulid dan yang serupa dengannya, sehingga mereka beramal tidak dengan ilmu, dan berkata atas Nama Allah dengan tanpa ilmu.

Oleh karena itu saya sajikan buku ini wahai pembaca yang budiman, dengan penuh harap dari Allah yang Maha Tinggi dan Maha Mampu, agar dijadikan sebagai penyebab yang penuh dengan barokah bagi saya dan ummat Islam dalam meluruskan pemahaman kebanyakan kaum muslimin terhadap acara bid’ah ini. Acara yang hampir-hampir saja menyelimuti seluruh permukaan bumi.

Dan semoga Allah menjadikannya bagian dari timbangan amal baik bagi saya, pengarang, penulis, pembaca, penerbit dan semua orang yang ikut andil dalam penyebarannya. Semoga Allah menjadikan amalan ini benar-benar ikhlas hanya karena-Nya, dan menjadikannya sebagai hal yang akan mendekatkan diri dari kebahagiaan di sisi-Nya di dalam surga yang penuh dengan kenikmatan. Semoga Allah meluruskan niat saya dan anak keturunan saya, dan mengaruniai kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholih yang diterima, dan mengampuni kekhilafan kita, serta merahmati orang-orang yang telah meninggal dari kita, dan mengampuni kedua orang tua saya dan orang tua seluruh kaum muslimin.

Semoga sholawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was allam, keluarga, dan sahabatnya.

Dituliskan oleh:
Abu Ahmad Abdul Aziz bin Ahmad bin Muhammad bin Hamuud Al Musyaiqih
Al Qoshim-Buraidah [Semoga Allah melindunginya dari segala kejelekan]


[Disalin dari buku “Maa hukmul Ihtifal bi maulidin –Naby”, ditulis oleh Imam Syaukani, editor Abu Ahmad Abdul Aziz bin Ahmad bin Muhammad bin Hamuud Al Musyaiqih, diterjemahkan oleh Ali Musri Lc, Aspri Rahmat Lc, Arifin Badri Lc, dan M. Nur Ihsan Lc.]



Sumber : http://almanhaj.or.id

0 Komentar:

Posting Komentar