Aplikasi Al Quran yang terdapat pada Hand Phone atau PC tidak tegolong mushaf, sehingga
boleh menyentuhnya walaupun dalam keadaan hadats.
karena
Alquran yang ada dalam aplikasi tersebut hanya berupa pancaran sinar tidak
berbentuk lampiran dan tulisan.
وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ
لَوْ نَقَشَ الْقُرْآنَ عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَاقَ
بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ وَصَارَ يَقْرَأُ يَحْرُمُ مَسُّهَا ، وَلَيْسَ مِنْ
الْكِتَابَةِ مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ عَلَى صُورَةِ حُرُوفِ الْقُرْآنِ
مِنْ وَرَقٍ أَوْ قُمَاشٍ فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ ا هـ قَوْلُ الْمَتْنِ
Tuhfah
Almuhtaaj II/132
Berikut
beberapa pendapat para ulama tentang aplikasi Hand Phone, PC, Kaset atau Aplikasi
Digital yang berisikan suara Alquran :
1. Syekh Abdul Qadir Al-Ahdaali
Suara yang didengar dari piringan hitam atau
kaset sama dengan suara alQuran yang didengar dari jamadaat, maka tidak di
hukumi alQuran (Kitab Al-Anwaar Al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal.
31), Syekh Abdul Qadiir Al-Ahdaali
membolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bihi
(tidak ada masalah dengannya) beliau mendengarkan ini dengan syairnya
:
وقد سئلت عن سماع طربه **** فقلت
بحثا انه لاباءس به
“Aku pernah ditanya tentang mendengarkan
alat musik, maka aku jawab sesuai dengan penelitian, yang demikian tidak
mengapa”
2. Syekh Muhammad Ali Al-Maliki
Merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam dalam menggunakan
selanjutnya itu tidak bisa lepas dari unsure menghina atau merendahkan
martabat alQuran, karenanya merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam
sebagaimana yang maklum hukumnya haram, juga mendengarkan alQuran
dari padanya. (Kitab Al -Anwaar Al -Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq
Hal. 31),
3. Menurut Pendapat yang Terpilih
Dikalangan Madzhab Hanafiyah
Kalangan Hanafiyah menyatakan : Mendengar ayat
sajdah seperti burung beo, menurut pendapat yang terpilih tidak wajib sujud
karena bukan bacaan sebenarnya namun sekedar kicauan yang tidak di
mengerti. Pendapat yang lain menyatakan wajib bersujud karena orang yang
mendengarkan itu telah mendengarkan firman Allah SWT. Walaupun dari
burung yang sedang berkicau” (alFataawy as-Syar’iyyah I389)
Bila mengacu pada pendapat-pendapat ini, sudah
tidak berdampak pahala pada pemilik suara rekaman bahkan menurut Imam Ali
alMaliki haram merekamnya.
0 Komentar:
Posting Komentar