Selamat datang di blog FIQIH gaul.

Pages

Salat Fajar, Qobliyah Subuh, Rawatib dan Salat Tarawih



Tanya:Bapak Kiai, saya ingin bertanya tiga soal tentang salat sunnah:

  1. Salat sunnah tarawih 4 rakaat satu salam, tanpa tahiyyat awal ataukah pakai tahiyyat awal?
  2. Di suatu tempat dilakukan salat sunnah fajar antara imsak dan azan Subuh, dan antara azan dan ikamah. Pertanyaan saya: Apakah salat sunnah fajar dan sunnah qabliyah Subuh itu berbeda? Padahal di dalam buku 400 Hadis pilihan (Drs. Muslich Shabir) disebutkan bahwa salat sunnah fajar adalah sunnah rawatib?
  3. Apakah Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah rawatib secara berjamaah?

Aswan Misbach
Kajen, Dalangan, Tulung, Klaten

Jawab:
  1. Yang saya tahu dikerjakannya umumnya kaum muslim selama ini, salat tarawih itu setiap dua rakaat satu salam, seperti salat-salat sunnah lainnya. Kebanyakan kitab kuning pun menyatakan begitu. Bahkan di kitab Syafi'iyah seperti Kifayat al-Akhyaar, salat Tarawih 4 rakaat satu salam dinyatakan tidak sah. (Menurut kitab lain, tidak sah bagi yang mengetahui).
    Memang ada riwayat 4 rakaat, seperti hadis sahihnya Sayyidah 'Aisyah r.a:


    "Nabi Saw. salat tidak lebih dari sebelas rakaat, baik dalam bulan Ramadhan maupun lainnya: Beliau salat empat rakaat --jangan tanya tentang bagus dan lamanya-- kemudian empat rakaat lagi---jangan tanya pula tentang bagus dan lamanya--, kemudian tiga rakaat..." (HR. Muslim)

    Akan tapi umumnya ulama "membawa" hadis ini ke salat lail atau salat Witir. (Baca misalnya, "Kitab al-Fiqhu 'ala al-Madzaahib al-Arba'ah" jilid I hal 342-343; "Shahih Muslim" I/hal. 305-307; "Ibanat al-Ahkam" I/hal. 505-519; "Kifayat al-Akhyaar" I/hal. 88; "Nail al-Authaar" III/hal. 37-48)

    Tapi memang dalam salat sunnah secara umum, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah rakaat di setiap salam. Apa dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, salat sunnah, baik di waktu malam maupun siang, dua-dua; salam setiap dua rakaat. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh dua-dua, tiga-tiga atau empat-empat, enam-enam, delapan-delapan, tanpa salam setiap dua rakaatnya. Ada yang membedakan antara salat sunnah malam dan siang; kalau malam dua-dua, kalau siang empat-empat. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan hadis yang datang dalam masalah ini. (Lebih lanjut bacalah Bidayat al-Mujtahid jilid I hal. 207-208).

    Nah, beberapa kaitan yang menyebutkan riwayat salat sunnah malam lebih dari dua (termasuk 4) rakaat satu salam, tidak menyinggung masalah tasyahhud atau tahiyyat awal. "Kitab al-Fikih" yang saya tunjuk di atas hanya menyebut tentang "duduk" (bukan tahiyyat). Bahkan Ibanat al-Ahkam ketika mengomentari hadis-hadis sayyidah 'Aisyah tentang salat lail Rasulullah Saw. yang 10 rakaat (jilid I hal. 516), menyebutkan pemahaman tidak adanya duduk untuk tasyahhud.

  2. Menurut hadis-hadis sahih, di antara salat-salat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Saw. adalah dua rakaat ketika fajar menyingsing dan sebelum mengerjakan salat Subuh. Sayyidah 'Aisyah dalam hadis muttafaq 'alaih menyatakan:


    "Tidak ada nafilah, salat sunnah, yang sangat dijaga pelaksanaannya oleh Nabi Saw. melebihi dua rakaat fajar." (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dua rakaat itu disebut salat Fajar karena dikerjakan di waktu fajar dan disebut Qobliyah Subuh karena dikerjakan sebelum salat Subuh. Kalau sebelum fajar, tentu tidak bisa disebut salat Fajar. Juga disebut Ratib atau (min) rawatib karena pelaksanaannya selalu mengikuti salat fardlu (Subuh).

  3. Memang selain hadis yang biasa untuk dalil tarawih, ada juga beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah dan para sahabat ikut makmum. Dan ada yang karenanya kemudian Rasulullah Saw. menasehati mereka:


    "Hai sekalian manusia, salatlah di rumah kamu. Salat seseorang yang paling baik adalah salat di rumahnya, kecuali salat fardlu." (HR. Muttafaq 'alaih dari Zaid bin Tsabit)

    Tapi saya tidak tahu persis apakah salat sunnah yang disebut-sebut dalam hadis-hadis (yang biasa dibuat dengan dasar masyru'nya jamaah salat sunnah itu) itu termasuk salat sunnah rawatib atau tidak. Yang jelas kebanyakan hadis-hadis tersebut menyangkut salat malam.
        Wallaahu A'lam. 

1 Komentar: