Pengecatan Rambut
Memakai cat rambut warna HITAM tidak diperkenankan
dalam ajaran islam berdasarkan Sabda Nabi SAW "Dari Jabir ra, dia berkata,
”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan
kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah
beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda:
غَيِّرُوا
هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ (GHAYYIRUU
HAADZAA BI SYAIIN WA IJTANIBUU ASSAWAADA)
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah
warna hitam.” (HR. Muslim).
Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini
karena dikatagorikan TAGHYIIRUL KHILQOH (merubah penciptaan Allah) terkecuali
bagi WANITA yang telah MENIKAH yg bertujuan khusus untuk menyenangkan hati
suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan. seperti
halnya malah disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya
bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian. (Itsmid al'Aini 78, Minhaj
AlQowiim 1/25)
Pelarangan mengecat rambut dengan warna HITAM seperti
yang tertera dihadits diatas sebenarnya dasarnya cukup banyak diantaranya sabda
Nabi Muhammad SAW "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang
bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan
mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan
Al Hakim. Al Hakim).
Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini
memang ada pendapat bahwa yg mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna
hitam murni, jika bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady ala
annasaai 8/138 dan Hasyiyah as-suyuuthi ala annasaai 6/646), namun untuk lebih
berhati-hati alangkah baiknya juga kita hindari. Terkecuali bagi :
1. WANITA yang
telah MENIKAH yg bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas
izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan
2. Lelaki yang
bertujuan untuk IRHAAB AL'ADUWW (memberikan rasa gentar pada musuh islam
dimedan perang) seperti yg pernah dilakukan oleh sahabat Utsman, Abi dujanaah,
'Uqbah bin 'Aamir, Hasan Husen dll hanya karena peperangan dizaman ini sudah
tdk ada berarti alasan diperkenankannya dg sendirinya juga tidak ada (Syarh
Annawaawy ala Muslim 14/80)
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak
menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari
dan Muslim)
Dalam hadits ini diterangkan alasan disunnahkannya
menyemir rambut dengan selain warna hitam demi menampakkan perbedaan dengan
orang kafir (yang memang sangat dianjurkan), sebab meniru gaya dan kebiasaan
orang kafir berarti sama halnya dengan mereka MAN TASYABBAHA BI QOUMIN FA WUHA
MINHUM barang siapa menyerupai suatu kaum berati menjadi bagiannya, Imam Al
Ghozali menyatakan bila suatu kesunahan sudah menjadi sebuah TREND ahli bid'ah
maka berarti tidak boleh dikerjakan lagi karena khawatir akan menyerupai mereka
disamping warna hitam pada rambut sebenarnya sudah menunjukkan keindahan dan
bukanlah suatu yang jelek (aib) karena kurnia asli penciptaan Allah.
Berarti menyemir rambut dengan warna selain hitam pun
kalau memang rambut asalnya masih berwarna hitam (bukan uban) tidak
diperkenankan karena juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).
(Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, 14, Ihyaa Uluum ad DIIN
2/110)
0 Komentar:
Posting Komentar