Selamat datang di blog FIQIH gaul.

Pages

Hukum Semir Rambut


Pengecatan Rambut

Memakai cat rambut warna HITAM tidak diperkenankan dalam ajaran islam berdasarkan Sabda Nabi SAW "Dari Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ (GHAYYIRUU HAADZAA BI SYAIIN WA IJTANIBUU ASSAWAADA)
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini karena dikatagorikan TAGHYIIRUL KHILQOH (merubah penciptaan Allah) terkecuali bagi WANITA yang telah MENIKAH yg bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan. seperti halnya malah disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian. (Itsmid al'Aini 78, Minhaj AlQowiim 1/25)

Pelarangan mengecat rambut dengan warna HITAM seperti yang tertera dihadits diatas sebenarnya dasarnya cukup banyak diantaranya sabda Nabi Muhammad SAW "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim).

Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini memang ada pendapat bahwa yg mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni, jika bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady ala annasaai 8/138 dan Hasyiyah as-suyuuthi ala annasaai 6/646), namun untuk lebih berhati-hati alangkah baiknya juga kita hindari. Terkecuali bagi :

1.     WANITA yang telah MENIKAH yg bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan
2.     Lelaki yang bertujuan untuk IRHAAB AL'ADUWW (memberikan rasa gentar pada musuh islam dimedan perang) seperti yg pernah dilakukan oleh sahabat Utsman, Abi dujanaah, 'Uqbah bin 'Aamir, Hasan Husen dll hanya karena peperangan dizaman ini sudah tdk ada berarti alasan diperkenankannya dg sendirinya juga tidak ada (Syarh Annawaawy ala Muslim 14/80)

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini diterangkan alasan disunnahkannya menyemir rambut dengan selain warna hitam demi menampakkan perbedaan dengan orang kafir (yang memang sangat dianjurkan), sebab meniru gaya dan kebiasaan orang kafir berarti sama halnya dengan mereka MAN TASYABBAHA BI QOUMIN FA WUHA MINHUM barang siapa menyerupai suatu kaum berati menjadi bagiannya, Imam Al Ghozali menyatakan bila suatu kesunahan sudah menjadi sebuah TREND ahli bid'ah maka berarti tidak boleh dikerjakan lagi karena khawatir akan menyerupai mereka disamping warna hitam pada rambut sebenarnya sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib) karena kurnia asli penciptaan Allah.
Berarti menyemir rambut dengan warna selain hitam pun kalau memang rambut asalnya masih berwarna hitam (bukan uban) tidak diperkenankan karena juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).

(Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, 14, Ihyaa Uluum ad DIIN 2/110)

0 Komentar:

Posting Komentar