PERTANYAAN
assalamu'alaikum..maaf kepada pengasuh dan dulur
sekalian saya mau tanya ne..ini kejadian yg nyata bukan cerita, ada seorang
suami bernama anton(nama samaran) mentalaq istrinya mira(nama samaran) dengan
talaq 3, singkat cerita mira tanpa sepengetahuan anton mencari dan akhirnya
menemukan mahallil bernama rudi(nama samaran)yg sudah beristri,akhirnya mira
dan rudi menikah dengan hadiah 4 juta yg di berikan mira kepada rudi atas
pernikahannya(bukan mahar),selang beberapa waktu anton mengetahui bahwa mira
sudah menikah lagi dengan orang lain.dengan beberapa musyawarah di lakukan
anton kepada rudi agar mira kembali kepadanya,tapi rudi menolak dan tidak mau tau
dengan talaq 3 antara anton dengan mira juga rudi sudah terlanjur cinta sama
mira,terjadilah percekcokan,dan masalah ini belum menemukan jalan keluar sampai
sekarang,sampai anton pun ingin balas dendam akan mengambil istri rudi yg
pertama.yg jadi pertanyaan : 1-apa syarat jadi seorang mahallil.
2-benarkah yg di lakukan mira mencari mahallil tanpa
sepengetahuan anton
3-bila rudi menceraikan mira hanya untuk kembali ke
anton,sah kah perceraian itu
4-bagaimana jalan keluarnya supaya damai dan tidak
terjadi percekcokan.sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih...
JAWABAN
1. Muhallil hanya istilah aja. Istri yg udh ditalak 3
oleh suamixa tdk blh kmbli lg k swamixa tsb sbl menikah dg org lain. Mk org k3
ini disbt muhallil (yg menghalalkan). Suami barunya ini hrus mencicipi si istri
sblm menceraikanx.
2. Menikah dg org lain, sepenuhnya hakxa istri. Tdk
blh ada paksaan dr org laen.
3. Sah2 aja
4. Mira udh sah jadi istri rudi. Mk bg org yg berusaha
memisahkanx adalah dosa
0 Komentar:
Posting Komentar