Selamat datang di blog FIQIH gaul.

Pages

NIKAH: Muhalil Tanpa Sepengetahuan Mantan Suami



PERTANYAAN

assalamu'alaikum..maaf kepada pengasuh dan dulur sekalian saya mau tanya ne..ini kejadian yg nyata bukan cerita, ada seorang suami bernama anton(nama samaran) mentalaq istrinya mira(nama samaran) dengan talaq 3, singkat cerita mira tanpa sepengetahuan anton mencari dan akhirnya menemukan mahallil bernama rudi(nama samaran)yg sudah beristri,akhirnya mira dan rudi menikah dengan hadiah 4 juta yg di berikan mira kepada rudi atas pernikahannya(bukan mahar),selang beberapa waktu anton mengetahui bahwa mira sudah menikah lagi dengan orang lain.dengan beberapa musyawarah di lakukan anton kepada rudi agar mira kembali kepadanya,tapi rudi menolak dan tidak mau tau dengan talaq 3 antara anton dengan mira juga rudi sudah terlanjur cinta sama mira,terjadilah percekcokan,dan masalah ini belum menemukan jalan keluar sampai sekarang,sampai anton pun ingin balas dendam akan mengambil istri rudi yg pertama.yg jadi pertanyaan : 1-apa syarat jadi seorang mahallil.
2-benarkah yg di lakukan mira mencari mahallil tanpa sepengetahuan anton
3-bila rudi menceraikan mira hanya untuk kembali ke anton,sah kah perceraian itu
4-bagaimana jalan keluarnya supaya damai dan tidak terjadi percekcokan.sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih...

JAWABAN
1. Muhallil hanya istilah aja. Istri yg udh ditalak 3 oleh suamixa tdk blh kmbli lg k swamixa tsb sbl menikah dg org lain. Mk org k3 ini disbt muhallil (yg menghalalkan). Suami barunya ini hrus mencicipi si istri sblm menceraikanx.
2. Menikah dg org lain, sepenuhnya hakxa istri. Tdk blh ada paksaan dr org laen.
3. Sah2 aja
4. Mira udh sah jadi istri rudi. Mk bg org yg berusaha memisahkanx adalah dosa

0 Komentar:

Posting Komentar