HUKUM MENGOBATI BAYI DENGAN TALI PUSAR,
Bekas PUPAK PUSARNYA BAYI itu termasuk MAA INFASHOLA
MINAL HAYAAT barang yang terpisah dari sesuatu yang hidup dan itu hukumnya
najis, maka tidak di perkenankan dalam syariat berobat memakai hal demikian
kecuali dalam kondisi terpaksa karena tidak ditemukan lagi obat yang suci..
0 Komentar:
Posting Komentar