1. Secara umum,
mendirikan sholat jum’at lebih dari satu dalam satu desa diperbolehkan jika ada
kesulitan yang tidak bisa ditolerir pada umumnya ( adat ). Adapun kesulitan
tersebut bisa timbul sebab:
1) Jauhnya
tempat, hal ini bisa dibatasi jikalau seseorang tidak mendengar suara adzan dan
berada di suatu tempat jika ia berangkat ketempat jum’at setelah fajar ia tidak
dapat menemukan jum’atan tersebut.
2) Tidak
memadainya masjid untuk menampung anggota jum’at. Sedang dalam mengkategorikan
anggota jum’at terjadi khilaf diantara para ‘Ulama, ada yang berpendapat
anggota jum’at adalah mereka yang wajib jum’atan, ada pula yang berpendapat
anggota jum’at adalah mereka yang biasa hadir sholat jum’at.
2. Boleh kalau
memang ada تخاصم ,
عداوة, تنازع diantara
dua aliran tersebut. Dan ketika tidak ada تخاصم ,
عداوة, تنازع maka hukumnya tafshil:
1) Kalau
berjama’ah ( berma’mum ) pada Imam yang I’tiqodnya sampai mengkafirkan maka
tidak boleh berjamaah dengannya. Berarti تعدد الجمعة diperbolehkan.
2) Kalau
berjama’ah pada Imam yang I’tidqodnya tidak sampai mengkafirkan ( hanya
menganggap batal ) dalam konteks lintas mazdhab maka hukumnya khilaf:
3) Menurut
بعض أصحابنا tidak boleh berjama’ah dengannya (
kita boleh mendirikan jum’atan sendiri / تعدد الجمعة )
4) Menurut
أكثر العلماء diperbolehkan berjama’ah denganya
( تعدد الجمعة tidak diperbolehkan )
REFERENSI
KITAB.
v Bughyatul Mustasyidin
Hal 79
v At
Turmusyi
Juz III Hal 212- 213
v Tuhfatul
Muhtaj
Juz
II
Hal 425
v Al Jamal
Juz II Hal 15-16
v Fiqh Islami Wa Adillatih Juz II
Hal 280
v Fawaidul Janiyyah
Juz I
Hal 251
v Nihayatul Muhtaj Juz II
Hal 301
0 Komentar:
Posting Komentar