Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya
memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program
untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya
membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai
program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang
maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan ungkapan “hak
percetakan terpelihara” yang terdapat pada sebagian kitab. Dan pemilik program
tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir.
Pertanyaan saya: apakah boleh menyalin (mengcopy)
dengan cara ini?
Jawaban:
Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang
pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Kaum muslimin berpegang diatas
syarat-syarat mereka”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal
harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, dan sabdanya shallallahu
alaihi wasallam :”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia
lebih berhak dengannya”. Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut
muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang
kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim.
Hanya kepada Allah kita memohon taufiq,shalawat dan
salam kepada Nabi kita Muhammad,pengikutnya,dan para shahabatnya.
Soal:
Apa hukum mengcopy program-program computer yang
bermanfaat dari cd-nya yang asli, yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan,
untuk dimanfaatkan secara pribadi, atau membagikannya kepada teman-teman, atau
untuk dijual. Apakah sama hukumnya jika perusahaan ini dimiliki orang-orang
kafir atau muslimin, ataukah tidak (sama hukumnya)?
Jawaban:
Pertama: kita bertanya, apakah perusahaan tersebut yang
menerbitkan berbagai program ini, apakah secara jujur dia yang menjaga haknya
atau tidak? Jika tidak benar bahwa dia yang membuatnya sendiri dan
memeliharanya, maka boleh bagi setiap orang menyalin darinya, sama saja apakah
untuk dirinya, atau untuk dibagikan kepada teman-temannya, atau dia jual. Sebab
tidak terjaga (haknya). Adapun jika ia mengatakan: hak penyalinan terpelihara,
maka disini wajib bagi kita sekalian kaum muslimin , atau diseluruh dunia untuk
menegakkan apa yang wajib. Dan merupakan hal yang telah diketahui bahwa
peraturan telah menetapkan bahwa jika dia sendiri yang membuat pemeliharaannya,
maka tidak seorang pun diperbolehkan untuk melanggarnya. Sebab jika dibuka
pintu ini, maka akan rugilah perusahaan yang menerbitkannya tersebut, dengan
kerugian yang besar, boleh jadi computer ini tidak dihasilkan oleh perusahaan
tersebut kecuali dengan biaya yang sangat besar. maka jika disalin lalu
disebarkan, maka jadilah yang dijual seharga lima ratus (riyal) menjadi berapa?
Lima (riyal), dan ini kemudharatan, sedangkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam
bersabda: “tidak ada kemudharatan yang tanpa disengaja maupun yang disengaja”.
Dan hadits ini umum.
Oleh karena itu,saya berharap agar kaum muslimin faham
bahwa manusia yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum
muslimin,Sampai rasul alaihis shalatu wassalaam memberi peringatan dari
mengingkari janji,dan mengabarkan bahwa itu termasuk dari sifat siapa? Kaum
munafiqin. Allah Ta’ala juga berfirman: “dan janganlah engkau membatalkan
perjanjian setelah engkau menetapkannya”. Tidak semua orang kafir hartanya
dihalalkan atau darahnya dihalalkan, orang kafir yang harbi (diperangi) seperti
yahudi misalnya, ini kafir harbi. Namun apabila ada perjanjian antara kita dan
dia,walaupun perjanjian yang bersifat umum, maka dia mejadi kafir mu’ahad. Dan
sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang
membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak mencium bau syurga”. Oleh karena
itu kami mengatakan: berbagai produk tersebut, jika perusahaan tersebut tidak
membuat pemeliharaan terhadapnya sedikitpun maka , maka apa perkaranya?
Diperluas atau dipersempit? Diperluas, silahkan anda menyalin darinya, baik
untuk dirimu, atau untuk temanmu, atau engkau bagikan.adapun jika telah
terpelihara,maka tidak boleh. Tinggal yang menjadi masalah bagiku,apabila
seseorang hendak menyalinnya untuk dirinya sendiri saja, tanpa mendatangkan
kemudharatan terhadap perusahaan tersebut, apakah boleh atau tidak boleh? Yang
Nampak bahwa hal ini tidak mengapa, selama engkau tidak menginginkan darinya
keuntungan, namun engkau sendiri saja yang mengambil manfaat , maka saya
berharap hal ini tidak mengapa, walaupun menurut saya bahwa ini berat bagiku,
namun saya berharap tidak mengapa. insya Allah.
Wallahu a'lam bishshawab
0 Komentar:
Posting Komentar