Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orkes dan samroh yang dipentaskan dimuka
umum oleh kaum perempuan atau laki-laki dengan menampilkan cerita Nabi-nabi atau
menari-nari?
Jawaban
Hukumnya haram. Adapun samroh dan orkes, yang pementasannya dan
menari di dalamnya tidak terdapat mungkarat, maka hukumnya mubah.
Sedangkan mungkarat yang dimaksud diantaranya:
آلة اللهو الممنوعة والمتخنثين من الرجال والمترجلات من النساء
والإهانة للنبي والرسول.
Alat musik yang dilarang, orang laki-laki bergaya perempuan
atau sebaliknya dan merendahkan martabat Nabi.
Dasar Pengambilan Dalil
Al-Fiqhu ala Madzahibi Al-Arbaah, juz IV, hal. 9
والمختار أن ضرب الدفّ والأغانى التى ليس فيها ماينافى الآداب
جائز بلاكراهة مالم يشتمل كل ذلك على مفاسد كتبرّج النساء الأجنبيات في العرس
وتهتكهن أمام الرجال والعريس ونحو ذلك والاّ حرم.
Menurut qoul yang muhtar (terpilih) sesungguhnya memukul
rebana melantunkan lagu-lagu yang tidak sampai meniadakan adab-adab adalah
boleh, tidak makruh, selama tidak mengandung mafasid (kerusakan) seperti
penampilan perempuan (mejeng) dihadapan laki-laki, dalam resepsi pernikahan dan
memukaunya perempuan dihadapan laki-laki, resepsi pernikahan dan sesamanya,
kalau tidak berarti haram.
Mirqotu Shu'ud al-Tashdiiq (syarah Sulamun At-Taufiq)
hal. 73
ومن معاصى الرجل ( التبختر فى المشي ) كالتمايل أو تحريك اليدين
على غير هيئة معتدلة أو نحو ذلك.
Termasuk maksiatnya kaki adalah (sombong dalam berjalan)
seperti lenggak-lenggok, atau menggerak-gerakkan tangan pada selain kondisi
kebiasaan (kesederhanaan) atau sesamanya.
Is'adu Al-Rofiq, I: 55
أتى بما يعد نقصا فى نفس رسول الله صلى الله عليه وسلم او نبي من
الأنبياء المجمع عليهم حلقا وخلقا او فى نسبه كان يقول إنه عليه الصلاة والسلام ليس
من قريش او فى صفة من صفاته.
Mendatangkan sesuatu yang dapat mengurangi (merendahkan)
martabat Nabi Muhammad Saw. Atau salah satu dari Nabi yang telah disepakati oleh
ulama, tentang kenabiannya, seperti menghina tubuh, akhlaq atau Nasabnya,
seperti mengatakan sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. Bukan keturunan Quraisy, atau
menghina dalam agama atau sifat_Nya. (semua hukumnya haram).
-
Al Fatawi al Kubro, I : 203
-
Sulamu at-taufiq, hal: 13
0 Komentar:
Posting Komentar