Apabila janazah dalam keadaan rusak karena terbakar
atau lainnya yang andai di mandikan kulitnya akan terkelupas maka janazah
tersebut ditayammumi sebagai pengganti dari mandi karena sulitnya melaksanakan
pemandian”
Asna alMathoolib I/305Lihat Selengkapnya
Kewajiban kita masih tetap sama dengan janazah
lainnya, mengkafani, mensholati dan menguburkannya hanya dalam masalah
memandikan diganti dengan tayammum...
(وَيَلْزَمُ) عَلَى طِرِيْقِ
فَرْضِ الْكِفَايَةِ (فِي الْمَيِّتِ)...
الْمُسْلِمِ غَيْرِ الْمُحْرِمِ وَالشَّهِيْدِ (أَرْبَعَةُ
أَشْيَاءَ غُسْلُهُ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ ) (قَوْلُهُ
غُسْلُهُ) أَيْ أَوْ بَدُلُهُ وَهُوَ التَّيَمُّمُ كَمَا لَوْ حُرِقَ بِالنَّارِ وَكَانَ
لَوْ غُسِلَ تَهَرَّى .
Dan wajib menurut secara fardlu kifayah pada mayat
yang muslim selain orang yang mati dalam keadaan ihram dan mati syahid (dalam
pertempuran membela agama) empat perkara, yaitu: memandikannya, mengkafaninya,
melakukan shalat atasnya dan menguburnya. Ucapan pengarang: memandikannya,
artinya atau penggantinya, yaitu tayammum, sebagaimana andaikata mayat yang
terbakar oleh api dan andaikata dimandikan maka dagingnya terlepas dari
tubuhnya
Al Bajuri 1/ 242 - 243
وَإِنْ كان
بِحَيْثُ لو غُسِّلَ تَهَرَّى لِحَرْقٍ أو نَحْوِهِ يُمِّمَ بَدَلَ الْغُسْلِ
لِعُسْرِهِ
وَلَوْ
وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ مُسْلِمٍ غَيْرِ شَهِيدٍ صُلِّيَ عَلَيْهِ بَعْدَ غُسْلِهِ
وَسُتِرَ بِخِرْقَةٍ وَدُفِنَ كَالْمَيِّتِ الْحَاضِرِ ، وَإِنْ... كَانَ
الْجُزْءُ ظُفْرًا أَوْ شَعْرًا لَكِنْ لَا يُصَلَّى عَلَى الشَّعْرَةِ
الْوَاحِدَةِ
قَوْلُهُ : (
وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ ) أَيْ
تَحَقَّقَ انْفِصَالُهُ مِنْهُ حَالَ مَوْتِهِ أَوْ فِي حَيَاتِهِ وَمَاتَ
عَقِبَهُ فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَهُ إذَا وُجِدَ
بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ ، وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ
.ا هـ .
Bila di ketemukan bagian dari janazah orang muslim
maka wajib di sholati setelah terlebih dahulu dimandikan dan dibungkus dengan
kain, dan juga dikuburkan selayaknya janazah yang hadir, meskipun bagian
tersebut hanyalah kuku atau rambut hanya saja bila hanya sehelai rambut tidak
perlu disholati
(Perkataan pengarang “Bila di ketemukan bagian dari
janazah orang muslim”) dengan syarat bila diketahui pasti anggota tersebut
milik mayit saat ia sudah mati/saat matinya, atau saat hidupnya kemudian mati
setelahnya, berbeda dengan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup namun ia
tidak mati setelah anggautanya terpisah dan baru diketemukan saat ia mati maka
tidak wajib disholati”
Hasyiyah Bujairomi VI/98, I/455.
PEMBESAR PENIS
BalasHapus✔ Obat Pembesar Penis
✔ Vimax Asli
✔ Alat Pembesar Penis
✔ Pro Extender
✔ Celana Pembesar Penis
✔ Pembesar Penis
✔ Vigrx Plus Asli
✔ Oil Qum Araby
✔ Minyak Lintah Papua
OBAT PERANGSANG
✔ Permen Valentine
✔ Permen Karet Perangsang
✔ Ailida Candy
✔ Sex Drops
✔ Obat Perangsang Cair
✔ Perangsang Cair
✔ Obat Perangsang Wanita
✔ Obat Perangsang
✔ Perangsang Cair
✔ Black Ant Cair
✔ Black Ant Serbuk
✔ Obat Perangsang Wanita Serbuk
✔ Gel Perangsang Wanita
KONDOM SILIKON
✔ Kondom Getar
✔ Kondom Mutiara
✔ Kondom Lele Berduri
✔ Kondom Duri
✔ Kondom Berotot
✔ Kondom Sambung
✔ Kondom Sambung Jumbo
✔ Ring Penis
OBAT PENYUBUR SPERMA
✔ Semenax
✔ Obat Pembesar Penis
ALAT BANTU SEX PRIA
Hapus✔ Boneka Full Body
✔ Vagina Senter Elektrik
✔ Vagina Ngangkang Getar Suara
✔ Vagina Getar Goyang Suara
ALAT BANTU SEX WANITA
✔ Penis Ikat Pinggang
✔ Penis Maju Mundur Getar Putar
✔ Penis Tempel Pompa
✔ Penis Tempel Elektrik
✔ Penis Tempel Manual
✔ Penis Sakky Mini Elektrik
OBAT TAHAN LAMA
✔ Obat Kuat Sex
✔ Obat Tahan Lama
✔ Obat Kuat
✔ Procomil Spray
✔ Cream Tahan Lama
✔ Obat Kuat Sex Pria
✔ Obat Impoten
KOSMETIK
✔ Alat Pembesar Payudara
✔ Cream Pembesar Payudara
✔ Obat Pemutih Kulit Badan
✔ Obat Penghilang Tatto
✔ Perawatan Tubuh
HUB : 0823 2299 4900
PIN BB : 27683D29