Bekas PUPAK PUSARNYA BAYI atau sering disebut ari-ari itu termasuk Maa
Infashola Minal Hayaat barang yang terpisah dari sesuatu yang hidup dan itu
hukumnya najis, maka tidak di perkenankan dalam syariat berobat memakai hal
demikian kecuali dalam kondisi terpaksa karena tidak ditemukan lagi obat yang suci.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar