Selamat datang di blog FIQIH gaul.

Pages

Kepergian Haji dari Istri yang Ditinggal Suami


Pertanyaan

Ada dua orang suami istri akan melakukan ibadah haji kurang sepuluh hari berangkat si suami meninggal dunia, lalu si istri akan melanjutkan ibadah hajinya dengan mahrom orang lain, karena memang baru kali ini dia akan beribadah haji, bolehkah dia terus berangkat atau tidak, sedangkan dia masih dalam keadaan iddah dan wajib ihdad (tidak terhias dan parfum)

Jawaban

Tidak boleh, kecuali ada kekhawatiran yang mengancam keselamatan jiwa, harta (seperti potongan biaya administrasi) dan sebagainya.

Dasar Pengambilan Dalil

Jamal ala Fathi Al-Wahab: IV/ 463
(وكخوف) على نفس أو مال من نحو هدم وغرق وفسقة مجاورين لها. ( قوله او مال ) اى لها او لغيرها كوديعة وان قل. قال حج أو اختصاص كذلك.
Diperbolehkan keluar rumah karena ada hajat seperti khawatir atas dirinya atau hartanya dari sesamanya bencana alam, banjir, kefasikan yang berdekatan dengannya ( kata mushonif: "atau harta" ) maksudnya baik bagi dirinya perempuan atau milik orang lain, seperti harta titipan meskipun meskipun sedikit, imam ibnu hajar berkata: atau kekhususan itulah menjadi alasan / sebab.

0 Komentar:

Posting Komentar