Tanya:Bapak Kiai, saya ingin bertanya tiga
soal tentang salat sunnah:
- Salat sunnah tarawih 4 rakaat satu salam, tanpa tahiyyat awal ataukah pakai
tahiyyat awal?
- Di suatu tempat dilakukan salat sunnah fajar antara imsak dan azan Subuh,
dan antara azan dan ikamah. Pertanyaan saya: Apakah salat sunnah fajar dan
sunnah qabliyah Subuh itu berbeda? Padahal di dalam buku 400 Hadis pilihan (Drs.
Muslich Shabir) disebutkan bahwa salat sunnah fajar adalah sunnah rawatib?
- Apakah Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah rawatib secara
berjamaah?
Aswan Misbach Kajen, Dalangan, Tulung,
Klaten Jawab:
- Yang saya tahu dikerjakannya umumnya kaum muslim selama ini, salat tarawih
itu setiap dua rakaat satu salam, seperti salat-salat sunnah lainnya. Kebanyakan
kitab kuning pun menyatakan begitu. Bahkan di kitab Syafi'iyah seperti
Kifayat al-Akhyaar, salat Tarawih 4 rakaat satu salam dinyatakan tidak
sah. (Menurut kitab lain, tidak sah bagi yang mengetahui).
Memang ada riwayat
4 rakaat, seperti hadis sahihnya Sayyidah 'Aisyah r.a:
"Nabi Saw. salat tidak lebih dari sebelas rakaat, baik dalam
bulan Ramadhan maupun lainnya: Beliau salat empat rakaat --jangan tanya tentang
bagus dan lamanya-- kemudian empat rakaat lagi---jangan tanya pula tentang bagus
dan lamanya--, kemudian tiga rakaat..." (HR.
Muslim)
Akan tapi umumnya ulama "membawa" hadis ini ke salat
lail atau salat Witir. (Baca misalnya, "Kitab al-Fiqhu 'ala al-Madzaahib
al-Arba'ah" jilid I hal 342-343; "Shahih Muslim" I/hal. 305-307;
"Ibanat al-Ahkam" I/hal. 505-519; "Kifayat al-Akhyaar" I/hal.
88; "Nail al-Authaar" III/hal. 37-48)
Tapi memang dalam salat
sunnah secara umum, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah
rakaat di setiap salam. Apa dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Menurut Imam
Malik dan Imam Syafi'i, salat sunnah, baik di waktu malam maupun siang, dua-dua;
salam setiap dua rakaat. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh dua-dua, tiga-tiga atau
empat-empat, enam-enam, delapan-delapan, tanpa salam setiap dua rakaatnya. Ada
yang membedakan antara salat sunnah malam dan siang; kalau malam dua-dua, kalau
siang empat-empat. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan hadis yang datang
dalam masalah ini. (Lebih lanjut bacalah Bidayat al-Mujtahid jilid I
hal. 207-208).
Nah, beberapa kaitan yang menyebutkan riwayat salat sunnah
malam lebih dari dua (termasuk 4) rakaat satu salam, tidak menyinggung masalah
tasyahhud atau tahiyyat awal. "Kitab al-Fikih" yang saya
tunjuk di atas hanya menyebut tentang "duduk" (bukan tahiyyat). Bahkan
Ibanat al-Ahkam ketika mengomentari hadis-hadis sayyidah
'Aisyah tentang salat lail Rasulullah Saw. yang 10 rakaat (jilid I hal. 516),
menyebutkan pemahaman tidak adanya duduk untuk tasyahhud.
- Menurut hadis-hadis sahih, di antara salat-salat yang tidak pernah
ditinggalkan oleh Rasulullah Saw. adalah dua rakaat ketika fajar menyingsing dan
sebelum mengerjakan salat Subuh. Sayyidah 'Aisyah dalam hadis
muttafaq 'alaih menyatakan:
"Tidak ada
nafilah, salat sunnah, yang sangat dijaga pelaksanaannya oleh Nabi Saw. melebihi
dua rakaat fajar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dua
rakaat itu disebut salat Fajar karena dikerjakan di waktu fajar dan disebut
Qobliyah Subuh karena dikerjakan sebelum salat Subuh. Kalau sebelum
fajar, tentu tidak bisa disebut salat Fajar. Juga disebut Ratib atau
(min) rawatib karena pelaksanaannya selalu mengikuti salat fardlu
(Subuh).
- Memang selain hadis yang biasa untuk dalil tarawih, ada juga beberapa hadis
yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah dan para
sahabat ikut makmum. Dan ada yang karenanya kemudian Rasulullah Saw. menasehati
mereka:
"Hai sekalian manusia, salatlah di rumah kamu. Salat seseorang
yang paling baik adalah salat di rumahnya, kecuali salat fardlu."
(HR. Muttafaq 'alaih dari Zaid bin Tsabit)
Tapi saya
tidak tahu persis apakah salat sunnah yang disebut-sebut dalam hadis-hadis (yang
biasa dibuat dengan dasar masyru'nya jamaah salat sunnah itu) itu
termasuk salat sunnah rawatib atau tidak. Yang jelas kebanyakan
hadis-hadis tersebut menyangkut salat malam.
Wallaahu
A'lam. |
apa ada dalil tentang solat fajar dilakukan saat imsak
BalasHapus