a.
Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke
dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya
haram.
b. Dan apabila sperma/mani yang ditabung tersebut sperma
suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga
haram.
c.
Bila sperma yang ditabung itu sperma/mani suami istri
dan cara mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri
maka hukumnya boleh.
Keterangan:
Mani muhtarom adalah yang keluar atau dikeluarkan
dengan cara yang diperbolehkan oleh syara'
Tentang anak yang dihasilkan dari sperma, tersebut
dapat ilhaq atau tidak kepada pemilik mani terdapat perbedaan pendapat antara
Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli.
Menurut Imam Ibnu Hajar tidak bisa ilhaq kepada
pemilik mani secara mutlaq (baik muhtarom atau tidak) sedang menurut Imam Romli
anak tersebut dapat ilhaq kepada pemilik mani dengan syarat keluarnya mani
tersebut harus muhtarom.
Dasar Pengambilan Dalil
Al-jami'ul Shoghir hadis no. 8030
مامن ذنب بعد
الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن الهشيم
بن مالك الطائ الجامع الصغير
Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik
(menyekutukan Allah ) disisi Allah dari pada maninya seorang laki-laki yang
ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abid-dunya dari
Hasyim bin Malik al-thoi)
Hikmatu Tasyri'wal Safatuhu, II: 48
من كان يؤمن
بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
jangan sekali-kali menyiram air (maninya ) pada lahan tanaman (rahim) orang
lain.
Al-Qolyubi, IV: 32
ولو أتت بولد
عُلِمِ أنه ليس منه مع إمْكَانِه مِنْهُ ( لَزِمَهُ نَفْيُهُ ) لِأَنَّ تَرْكَ النَّفْيِ يَتَضَمَّنُ
اسْتِلْحَاقَ مَنْ لَيْسَ مِنْهُ حَرَامٌ.
Apabila seoarang perempuan datang dengan membawa anak,
dan diketahui bahwa anak tersebut bukan dari suaminya, dan dapat mungkin dari
suaminya (namun secara yakin tidak dari suaminya). Maka wajib meniadakan (menolak
mengakui), karena bila tidak dilaksanakan penolakan, dapat dimasukan nasab dari
orang yang tidak haram (suaminya).
Bujairimi Iqna' IV: 36
( الحاصل ) المراد بالمنى
المحترام حال خروجه فقط على ما اعتمده مر وان كان غير محترم حال الدخول، كما اذا
احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه فى فرجها ظانة أنه من منىّ اجنبى فإن هذا محترم حال
الخروج وغير محترم حال الدخول وتجب العدة به إذا طلقت الزوجة قبل الوطء على
المعتمد خلافا لإبن حجر لأنه يعتبر أن يكون محترما فى الحالين كماقرره شيخنا.
(Kesimpulan) yang dimaksud mani muhtarom (mulia)
adalah pada waktu keluarnya saja, seperti yang dikuatkan Imam Romli, meskipun
tidak muhtarom pada waktu masuk. Contoh: suami bermimpi keluar mani, dan
istrinya mengambilnya (air mani tersebut) lalu dimasukan ke farjinya dengan
persangkaan, bahwa air mani tersebut milik laki-laki lain (bukan suaminya) maka
hal ini dinamakan mani muhtarom keluarnya, tapi tidak muhtarom waktu masuknya
kefarji, dan dia wajib punya iddah (masa penantian) jika suaminya menceraikan
sebelum disetubui. Menurut yang mu'tamad, berbeda dengan pendatnya imam ibnu
hajar yang mengatakan, kreterianya harus muhtarom keduanya (waktu masuk dan
keluar) seperti ketetapan dari Syaikhuna (Rofi'i Nawawi).
Kifayatu Al-akhyar, II: 113
لو إستمنى
الرجل منية بيد امرأته او امته جاز لأنها محل استمتاعها
Jika seorang suami sengaja mengeluarkan air maninya
dengan perantara tangan istrinya, atau tangan perempuan amatnya, maka boleh,
karena perempuan tersebut tempat istima' (senang-senang) bagi seorang suami.
Tuhfa, VI: 431, Al-bajuri, II: 172,
Al-bughya: 238
0 Komentar:
Posting Komentar