Dalam kitab- kitab fikih disebutkan bahwa Khitanartinya adalah ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻗﻟﻔﺔ
ﺍﻮ ﺍﻟﺠﻟﺪﺓ (ﻟﻟﺠﺭﻴﺔ) ,
Pengertian khitan
maksudnya memotong kulit penutup KHASYAFAH (GLANDS PENIS) bagi anak lelaki atau
kulit (PREPUCE) yang ada diatas CLITORIS bagi anak wanita.
Praktek ini sering disebut juga dengan istilahCIRCUMSISI, mengambil istilah dari suatu nama
sekte Nashrani yang taat melakukan ajaran bersunat seperti apa yang dilakukan
oleh Yesus sendiri dan para murid- muridnya serta dilakukan juga oleh para
penganut Yahudi, sebagai warisan Millah Ibrohiim.
Nabi Ibrohim menerima wahyu Allah untuk berkhitan
tatkala beliau telah berumur 80 tahun, dan dilakukan dengan menggunakan kapak
(Qodum), sesuai hadist Nabi dalam Asshohihain:
ﺇﺨﺘﺘﻥ
ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻡ ﻮﻫﻭ ﺍﺑﻥ ﺛﻤﺎﻨﻴﻦ ﺴﻨﺔ ﺑﺎﻟﻗﺪﻭﻡ
Dalam satu pendapat yang lain, Qodum adalah nama suatu
tempat di negeri Syam. (Ibnu Hajar Al- Asqolani: Fatkhul Baari 10/ 386)
Imam Nawawi Ad- Dimasyqy dalam Syarah Sohih Muslim
menjelaskan: “Yang wajib bagi laki- laki adalah memotong seluruh
kulit (Qulf) yang menutupi kepala Khasyafah sehingga kepala Dzakar itu terbuka
seluruhnya. Sedangkan bagi wanita yang wajib hanyalah memotong SEDIKIT daging
(Jildah) yang berada pada bagian atas Farj. (Syarah Muslim 1/543, Fatkhul Bari 10/384- 387,
Syarhul- Muhadzab).
Sebagian orang yang kurang mengerti sering mencampur
adukkan antara khitan
wanita (Female Circumsision) yang islamy dengan VAGINA MUTILATION yang pada
praktiknya memotong habis seluruh LABIA (Labia mayora dan Labia minora) dan
kemudian menjahitnya sehingga tersisa lubang yang sedikit, dimana praktek model
ini banyak dilakukan di Africa, dan ini murni budaya Africa kuno yang tidak ada
hubungannnya sama sekali dengan ajaran islam yang murni. Rasulullah tatkala
melihat pelaksanaan khitan
wanita di Madinah yang dilakukan oleh seorang Shohabiyah yang bernama Ummi
‘Atiyah berpesan wanti- wanti agar jangan melakukan praktek yang berlebihan itu
dengan mengatakan:
ﺇﺫﺍ ﺤﺿﺕ
ﻔﺎﺸﻤﻲ ﻮﻻ ﺘﻧﻬﻜﻲ ﻔﺈﻨﻪ ﺃﺴﺮﻯ ﻟﻟﻮﺠﻪ ﻮﺃﺨﺿﻰ ﻟﻟﺯﻮﺝ . ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺨﺎﻄﺐ
“Jika kamu
mengkhitan maka hendaklah sedikit saja, jangan dihabiskan, karena yang demikian
itu lebih mempercantik wajah dan lebih disukai suami” H.R. Abu Dawud dan Al- Khotib.
Abu Dawud menilai hadist ini ada titik lemah, namun
menurut Imam Ibnu Hajar Al- Asqolani, hadist ini memiliki dua saksi penguat,
yakni melalui hadist Anas dan hadist Ummu Aiman.
Yang dimaksudkan dengan lafadh “Isymi” adalah ratakan,
sehingga bagian kulit (prepuce) yang keluar dan menonjol dari bibir faraj
dipotong sehingga masih ada bagian yang ada didalam bibir faraj.
Seperti diketahui bahwa CLITORIS dan Prepuce (yang
merupakan Obstacle clitoris) adalah bagian kewanitaan yang sangat sensitive dan
mudah terangsang, sehingga bila ada bagian Obstacle yang menonjol maka akan
sangat mudah bersentuhan dengan benda- benda luar yang akan berakibat
bangkitnya nafsu birahi seorang wanita. Maka Islam sebagai suatu agama yang
suci menjaga kesucian para wanita agar mereka hanya bangkit nafsu seksualnya
tatkala telah disentuh dan di trigger oleh suaminya saja dan tidak terangsang
disetiap waktu dan keadaan, sehingga dengan demikian akan selalu terjaga
hubungan seksual yang suci yang diridhoi Allah SWT.
Hukum dan
Tujuan Khitan
Adapun dalil dan dasar- dasar hukum yang
berkenaan dengan masalah khitan
adalah:
1. Firman Allah: “Kemudian
aku wahyukan kepadamu (Muhammad), agar mengikuti agama Ibrahim yang hanif
(condong/ berpihak kepada kebenaran). An- Nahl 123. Beberapa ayat yang senada juga
dapat ditemukan dalam bagian lain Surah Al- Qur’an.
1. Rasulullah
menyatakan:”Dasar kesucian (FITRAH) itu ada lima, yaitu: 1- Khitan,
2- Mencukur
bulu kemaluan, 3- Mencukur bulu ketiak, 4- Mencukur kumis, dan
5- Memotong
kuku- kuku”. H.R.
Bukhori dan Muslim. Hadist ini adalah sumber yang
paling shohih tentang masalah khitan ini dan bersifat UMUM, artinya berlaku baik
untuk
laki- laki dan perempuan. Dalam hal ini Fitrah identik
dengan Sunnah atau Ad- Dien
yang bersesuaian dengan ajaran islam, karena itu
khitan dalam khazanah
bahasa Indonesia
sering juga disebut SUNNATAN.
1. Rasulullah
bersabda: “Allah tidak menerima sholat kalian bila tidak
suci”. Tanpa
berkhitan, selalu ada sisa- sisa air seni/ najis yang tertinggal dibawah Qulf.
Maka agar sholat kita diterima Allah, kita harus berkhitan sebagai usaha agar
kesucian terjamin. Sesuai Qo’idah USHUL FIQH yang menyatakan: ﻤﺎ ﻻ ﻴﺘﻡ ﺍﻠﻮﺍﺠﺐ
ﺍﻻ ﺑﻪ ﻔﻬﻭ ﻮﺍﺠﺐ “Sesuatu yang (menyebabkan) sebuah
kewajiban tak mungkin bisa dilakukan dengan sempurna, maka sesuatu itu hukumnya
menjadi wajib”. Maka hukum khitan
bagi lelaki yang berdasar hadist diatas yang pada asalnya sunnah, menjadi wajib
karena sebagai sarana kesucian untuk melaksanakan sebuah kewajiban.
Hukum khitan
bagi laki- laki adalah WAJIB, ini disepakati oleh Jumhur Ulama’, sedang bagi
wanita diperselisihkan diantara para Ulama, yakni antara Wajib dan Sunnah.
Sebahagian menyatakan kewajiban khitan bagi wanita seperti
pendapat Ashab As-Syafi’I, sebagaimana kewajiban khitan bagi kaum lelaki dengan beberapa alasan,
yaitu:
1. Khitan wanita sering dinyatakan oleh Rasulullah secara berbarengan dengan kaum
lelaki, sesuai pernyataan beliau: “Apabila bertemu dua khitan maka mereka wajib mandi” Hadist riwayat At- Turmudzi,
Ahmad dan Ibnu Majah. Masih banyak lagi hadist yang semakna dengan hadist ini .
2. Dalam hadist
yang lain Nabi menyatakan bahwa “Kaum wanita itu saudaranya kaum
lelaki”. Maka kalau lelaki wajib berkhitan,
maka kaum perempuan juga wajib berkhitan.
Demikian ini keyakinan sebahagian para ulama
Syafi’iyah sebagaimana terungkap
dalam pernyataan Imam Nawawi sesuai keterangan diawal
tulisan ini, mereka berpendapat
bahwa khitan
bagi wanita itu WAJIB hukumnya.
Sedangkan menurut Imam Malik dan sebagian lagi sahabat
Syafi’I seperti pernyataan Sohibul Mughni dari Ahmad, menyatakan hukumnya
sunnah berdasarkan keumuman hadist shohih riwayat Bukhori dan Muslim, dan
hadist dari Syaddad bin Aus yang menyatakan:
ﺍﻟﺨﺗﺎﻥ ﺴﻧﺔ
ﻟﻟﺮﺠﻞ ﻤﻜﺮﻤﺔ ﻟﻟﻨﺴﺎﺀ
“Khitan itu perilaku Nabi- nabi bagi lelaki dan
kehormatan bagi kaum wanita”
Disamping itu hujjah bagi mereka yang menyatakan tidak
wajibnya khitan bagi
wanita, karena khitan wanita
tidak mempengaruhi keabsahan ibadah sholatnya, tapi lebih dimaksudkan untuk
menstabilkan hasrat seksualnya sebagaimana pernyataan Imam Ibnu
Taimiyah tatkala
beliau ditanya: Apakah wanita juga dikhitan? Beliau menjawab:” Ya, wanita itu
dikhitan. Dan khitannya dengan memotong kulit yang paling atas (jildah) yang
mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah bersabda: “Sedikit saja jangan
semuanya karena itu lebih bisa membuat wajah ceria dan lebih disenangi suami”
Hal itu karena tujuan khitan
laki- laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit
dzakar, sedangkan tujuan khitan
wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena kalau wanita tidak
dikhitan, maka syahwatnya akan sangat besar. (Majmu’ fatawa 21/114)
Waktu Khitan
Menurut Al- Mawardy, ada tiga waktu untuk berkhitan,
yakni:
1. Waktu WAJIB,
yakni saat seorang anak telah mencapai umur BALIGH.
2. Waktu
Sunnah, Yakni saat anak belum mencapai umur baligh.
3. Waktu
Ikhtiyar, yakni saat bayi umur 7 (tujuh) hari, atau 40 hari atau umur 7 (tujuh)
tahun saat anak mulai diajari dan diperintah sholat.
Walimatul khitan
Dasar yang kuat tentang walimatul khitan tidak ditemukan, namun
sebagian para salaf telah melakukan itu untuk khitan lelaki, sedang khitan wanita tidak diumumkan.
Syekh Abu Abdullah bin Al- Haj dalam “Al- Madkhol”
menyatakan:
ﺃﻥﺍﻟﺴﻧﺔ
ﺇﻆﻬﺎﺮ ﺨﺗﺎﻥ ﺍﻟﺫﻜﺮ ﻭﺇﺨﻔﺎﺀ ﺨﺗﺎﻥ ﺍﻷﻧﺛﻰ . ﻭﺍﻟﻟﻪ ﺍﻋﻠﻡ
“Sesungguhnya yang sunnah, menjelaskan/ terang-
terangan untuk pelaksanaan khitan
anak lelaki, dan menyamarkan pelaksanaan khitan bagi wanita”. Wallahu a’lam.
Lihat masalah ini pada Fatkhul Baari Syarah Shohih
Bukhory oleh Imam Ibnu Hajar Al- Asqolani juz 10 halaman 384- 387.Darul Hadist
Qohiroh1424 H, dll)
0 Komentar:
Posting Komentar