1. PEMBUNUHAN
Macam-macam pembunuhan dan hukumnya :
Pembunuhan ada 3 macam:
(1) Pembunuhan
yang disengaja (Qatlul ‘amad);
(2) Pembunuhan
yang tidak disengaja (Qatlul syibhul ‘amad);
(3) Pembunuhan
yang tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khatha’)
1. Pembunuhan yang
disengaja (Qatlul ‘Amad)
Ialah pembunuhan yang direncanakan,
dengan cara dan alat yang bisa (biasa) mematikan. Seperti :
· Membunuh dengan ; menembak,
melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, dan
alat-alat yang lain.
· Membunuh dengan ; memasukkan dalam
sel yang tidak ada udaranya, disekap dalam es dll.
· Membunuh dengan ; diberi racun,
diberi obat yang tidak sesuai, disuntik dengan obat yang bisa mematikan.
· Membunuh dengan ; dibiarkan tidak
diberi makan, minum dll.
Pembunuhan yang disengaja tersebut
wajib diqishash, sebagaimana firman Allah QS. An Nisaa: 93 dan dipertegas
dengan hadits rasulullah, ‘’Tidak halal (haram) membunuh orang muslim,
kecualiada (salah satu) 3 sebab : kafir sesudah iman, berzina sesudah kawin dan
membunuh oran g tanpa hak, baik karena dhalim dan permusuhan. (HR. Tirmidzy dan
Nasaâ’i)
Orang yang membunuh tanpa ada
hak, harus diqishash, harus dibunuh juga. Kalau ahli waris (yang terbunuh)
memaafkan pembunuhan tersebut, pembunuhan tidak diqishash (dihukum bunuh)
tetapi harus membayar diyah yang besar, yaitu harus membayar dengan seharga 100
ekor unta tunai, pada waktu itu juga. Hal ini selaras dengan hadits rasulullah,
‘Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan pada keluarga
terbunuh. Apabila mereka mengkehendaki maka membunuhnya atau minta diyah dengan
30 ekor unta hiqqah, 30ekor unta jadzaâ’ah dan 40 ekor unta khalafah (jumlahnya
100 ekor unta). Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris si terbunuh).
Demikian itu untuk memperkeras terhadap pembunuhan. (HR. Tirmidzi)
2. Pembunuhan tidak sengaja (Qatlul syibhul
’amad)
Pembunuhan tidak sengaja ialah
perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat atau sesuatu yang biasanya tidak
mematikan. Tetapi seseorang itu mati karena perbuatan atau tindakannya. Contoh
orang memukul oran g lain dengan sapu lidi kemudian yang dipukul mati.
Pembunuhan tidak sengaja tidak
kena hukuman qishash tetapi pembunuhnya harus membayar diyat besar, sebagaimana
diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan ahli waris terbunuh. Diyat itu boleh
dibayar selama 3 tahun dengan angsuran setiap tahun 1/3-nya.
3. Pembunuhan
tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khathaâ’)
Pembunuhan yang tidak ada unsur
membunuh ialah perbuatan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi seseorang
mati karena perbuatannya. Misalnya orang melempar batu ke hutan tiba-tiba oran
g mati terkena batu tersebut.
Orang membunuh orang lain
tidak sengaja wajib memerdekakan seorang budak mu’min adil
2. QISHASH
1. Pengertian
Qishash
Menurut syaraâ’ qishash ialah
pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota
badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
2. Qishash ada
2 macam :
a. Qishash
jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash
anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan
anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
3. Syarat-syarat
Qishash
a. Pembunuh
sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau
orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b. Pembunuh
bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh
anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c. Oran g yang
dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan
dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d. Qishash
dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota,
seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e. Qishash itu
dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang
melukai itu.
f. Oran g yang
terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina
mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah
boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir
setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR.
Turmudzi dan Nasaâ’)
4. Pembunuhan
olah massa / kelompok orang
Sekelompok oran g yang membunuh
seorang harus diqishash, dibunuh semua..
5. Qishash
anggota badan
Semua anggota tubuh ada qishashnya.
Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di
dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata,
hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka
(pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang
yang zalim.’ (QS. Al-Maidah : 45)
3. HIKMAH QISHASH
Hikmah qishash ialah supaya
terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa
dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh oran g, tentu ia
takut membunuh oran g lain. Dengan demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh.
Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.
Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang
sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada
menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau
hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding
dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah
menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan
hukum qishash atau hukum pidana Islam.
4. DIYAT
1. Pengertian
Diat
Diyat ialah denda pengganti jiwa
yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
a. Bila wali
atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh
yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang
tidak ada unsur membunuh.
2. Macam-macam
diyat
Diyat ada dua macam :
a. Diyat
Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang
diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan
jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang
tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram
serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada
pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur
3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang
sedang hamil).
Diat Mughallazah ialah :
· Pembunuhan sengaja yaitu ahli
waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
· Pembunuhan tidak sengaja / serupa
· Pembunuhan di bulan haram yaitu
bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
· Pembunuhan di kota haram atau
Mekkah.
· Pembunuhan orang yang masih
mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
· Pembunuhan tersalahdengan tongkat,
cambuk dsb.
· Pemotongan atau membuat cacat
angota badan tertentu.
b. Diyat
Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas
pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta
beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2
tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1
tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti
uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut
:
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat
bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat
serta melukai anggota badan.
3. Ketentuan-ketentuan
lain mengenai diat :
a. Masa
pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga.
Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun
dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita
separo laki-laki.
c. Diyat kafir
dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi
dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba
separo diat oran g merdeka.
f. Diyat janin,
sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.
4. Diyat
anggota badan :
Pemotongan, menghilangkan fungsi,
membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :
Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor
unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :
a. Bagi anggota badan yang
berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua
mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan
kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal,
seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat
keluar air mani laki-laki)
Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat
ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan
dan kiri) terpotong.
Ketiga : Diat 33 ekor unta (
sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
Gigi satu bernilai 5 ekor unta.
Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor
unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang
meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah
gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar
diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta
kali jumlah gigi.
Hal Sumpah
Orang yang menuduh membunuh harus
mengemukakan bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus bersumpah. Apabila ada
pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, wali dari yang terbunuh bisa
menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan dengan
pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.
Data-data yang dikemukakan seperti :
1. Orang yang
dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya
2. Orang yang
dituduh pernah disakitkan hatinya.
3. Adanya alat
yang hanya dimiliki oleh tertuduh
4. Adanya
berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri
dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh.
5. KIFARAT
PEMBUNUHAN
Pembunuh disamping dia wajib
menyerahkan diri unutk dibunuh atau diat (denda) maka ia diwajibkan juga
membayar kifarat. Diyat adalah jenis denda sebagai tanda penyesalan atau
belasungkawa kepada keluarga korban. Sedang kifarat adalah jenis denda sebagai
tanda taubat kepada Allah SWT.
Ada pun kifarat akibat
pembunuhan adalah memerdekakan hamba yang Islam atau dia wajib puasa dua bulan
secara berturut-turut. Hal ini selaras dengan QS. An Nisaa: 92
0 Komentar:
Posting Komentar