1.HUKUM TIDAK MENIKAH KARENA PENYAKIT
Nabi pernah berkata
".. Nikahilah wanita yg bgus peranakannya
.."
PERTANYAAN
Bila seorang wanita mempunyai penyakit yang bersifat
menular pada anak yang dikandungnya, kemudian dia tidak ingin hamil / mungkin juga
tdk menikah, apakah dosa?
JAWABAN
Banyak tujuan
Allah mensyariatkan nikah. Diantaranya unt menjaga kelangsungan generasi
manusia lbh2 qita sbg umat Muhammad. Dlm hadis yg lain Nabi menganjurkan kpd
kita unt memperbanyak keturunan krn kelak para nabi berlomba2 sbg nabi yg
paling bxk umatx.
oleh karena tujuan ini mk tdk heran jk jawaban Nabi
semacam yg ditanyakan. Jawaban Nabi itu bkn merupakan larangan unt menikahi
wanita yg tdk dpt memiliki keturunan. Sbb tujuan nikah yg lain masih bisa
dicapai, yakni penyaluran kebutuhan biologis.
Kembali kpd pertanyaan, dosakah jk tdk menikah dg
alasan adanya penyakit?
tdk menikah boleh, bhkan ada waliyullah yg tdk
menikah. Yg tdk boleh itu jk tdk menikah krn enggan/tdk mau kpd sunnah rosul.
Dalam fiqih ada qoidah yg menyatakan, "menolak mudarrat lbh diutamakan
drpd mendatangkan kemaslahatan". Jd dlm kasus ini sikap dia yg tdk mau
menikah bkn brarti tdk mau atau benci kpd sunnah rosul, tp lbh kpd menolak mudharrat
(penyakit menular). Wallahua'lam
Asal penyakit tersebut di ketahui juga oleh pihak
calon suami nantinya maka baginya BOLEH menikah dan tidak boleh bagi suami
setelah pernikahan terjadi mengadakan FASAKH (merusak nikah) gara-gara penyakit
tersebut, hal ini sesuai dengan QOIDAH FIQHIYYAH
الرضا بالشيء
رضا بما يتولد منه
"Ridho atas sesuatu berarti juga ridho atas
dampak yang ditimbulkannya"
Namun bila di khawatirkan akan membuahkan keturunan
yang juga mengidap penyakit yang sama (bila memang sesuai petunjuk yang ahli di
bidangnya -dokter red-) maka hukum menikahnya menjadi MAKRUH berdasarkan
keterangan yang di ambil dari :
وَكَذَا
بِالْبَرَصِ وَالْجُذَامِ غَيْرِ الْحَادِثَيْنِ لِأَنَّهُمْ يُعَيَّرُونَ بِكُلٍّ
منها وَلِأَنَّ الْعَيْبَ قد يَتَعَدَّى إلَيْهَا وَإِلَى نَسْلِهَا
Asna AlMathoolib III/176
Hukum BOLEH tetapi MAKRUH ini sesuai dengan HASIL
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAAIL NASIONAL DI PRINGGARATA LOMBOK TENGAH NTB 17-20
Nopember 1997 M. Saat memutuskan masalah pernikahan bagi pengidap HIV/AIDS yang
menghawatirkan berdampak pada keturunan mereka di kemudian hari.
Tapi tidak ada yang lebih memberatkan bagi orang yang
sakit kecuali keputusasaan,, LI KULLI DAA-IN DAWAA-UN setiap penyakit ada
penawarnya dan yang jelas bagi penderita semacam ini, hukum menikahnya memang
diserahkan langsung pada yang menjalani karena antara nikah dan tidaknya
hukumnya berkedudukan sama yaitu Boleh.
0 Komentar:
Posting Komentar