PERTANYAAN
KASUS: Si Dul (bkn nm sbnrny) setiap mau tanam padi g
punya modal, akhirnya si Man (nm samaran) memberikan pinjaman modal pada Dul
sbsr Rp.1.5 jt, dg kesepakatan nanti byrnya pake gabah sbnyk 1 ton stlh panen
(100 kg gabah di hargai 150 rb). Padahal harga normal gabah @100 kg/Rp.250 rb.
Berarti si Man dapt keuntungan sbsr 1 jt.
Pertanyaan:
1.Msk pd akad apakah kasus di atas.
2.Akad apakh yg hrs di pake' spy si Man tdk t'msk
pelaku riba.
3.Kl memng haram hukumny, adakah hkum hilah yg
memperbolehkannya?
JAWABAN
1. Termasuk akad Qordhu (hutang piutang) yang
fasid (rusak/tidak sah)
الإقراض الذي
هو تمليك الشيء على أن يرد مثله وتسمية أهل الحجاز سلفا
Akad pinjaman adalah pemberian kepemilikan sesuatu
untuk kemudia dikembalikan lagi dengan jenis yang sama
I’aanah Atthoolibiin III/48
2. Bisa memakai jawaban yang ketiga (solusi)
3. Solusinya :
1.Jangan disyaratkan (disebutkan) di dalam aqad.
وَالْحَاصِلُ
أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ مَنَافٍ لِمُقْتَضَى الْعَقْدِ إنَّمَا يُبْطِلُ إنْ وَقَعَ
فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَوْ بَعْدَهُ وَقَبْلَ لُزُومِهِ لَا إنْ تَقَدَّمَ
عَلَيْهِ وَلَوْ فِي مَجْلِسِهِ كَمَا يَأْتِي
“Kesimpulannya adalah, setiap syarat yang meniadakan
subtansi (tuntutan) dari sebuah akad hanya bisa batal apabila terjadi di dalam
akad, atau sesudah akad tetapi belum terealisir secara pasti, bukan ketika
sebelum akad meskipun terdapat di tempat akad tersebut”.
التحفة – (ج
17 / ص 61) (أحكام الفقهاء ص 245)
ومنه القرض
لمن يستأجر ملكه أى مثلا بأكثر قيمته لأجل القرض إن وقع ذلك شرطا إذ هو حينئذ حرام
إجماعا وإلا كره عندنا وحرام عند كثير من العلماء قاله السبكى.
“Di antara riba qardl adalah, hutang piutang bagi
sesorang yang akan menyewakan (semisal tanah) miliknya dengan harga yang lebih
tinggi, dengan catatan apabila transaksi tersebut disebutkan dalam akad, sebab
apabila hal tersebut terjadi dalam akad, maka hukumnya adalah haram, sesuai
onsensus (ijma’) para ulama. Tetapi apabila tidak disebutkan dalam akad, maka
menurut Madzhab Syafi’iyyah adalah makruh, dan haram menurut ulama yang lain.
Pendapat ini disampaikan oleh Imam Subki”.
I’aanah Atthoolibiin III/53
2. Kelebihan dari harta pinjaman dijadikan
hibah/hadiah oleh orang yang meminjam
وجاز لمقرض نفع يصل له
من مقترض كرد الزائد قدرا أو صفة والأجود فى الردىء بلا شرط فى العقد بل يسن ذلك
لمقترض لقوله إن خياركم أحسنكم قضاء ولا يكره للمقرض أخذه كقبول هديته ولو فى
الربوى والأوجه أن المقرض يملك الزائد لفظ لأنه وقع تبعا وأيضا فهو يشبه الهدية
وأن المقترض إذا دفع أكثر مما عليه وادعى أنه إنما دفع ذلك ظنا أنه الذى عليه حلف
ورجع فيه. وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا وجبر
ضعفه مجىء معناه عن جمع من الصحابة.
“Dan diperbolehkan bagi pihak yang memberi
hutang (muqridl) untuk mendapatkan sesuatu yang lebih (manfaat) dari pihak yang
berhutang (muqtaridl) seperti membayar hutang dengan nilai yang lebih baik
secara kwantitas atau kwalitasnya, (seperti) berhutang sesuatu yang jelek
dibayar dengan yang lebih bagus, dengan tanpa syarat (penyebutan) pada saat
akad pinjaman. Bahkan berbuat seperti itu disunnahkan bagi pihak yang
berhutang, karena sabda Rasulullah SAW artinya “Sesungguhnya orang yang terbaik
di antara kalian adalah yang paling bagus cara membayarnya”. Dan tidak
dimakruhkan bagi pihak yang memberi hutang untuk mengambilnya sebagaimana
menerima hadiah dari pihak yang berhutang, meskipun dalam transaksi ribawi.
Menurut pendapat yang lebih kuat, tambahan dari hutang tersebut menjadi hak
milik bagi pihak yang memberi hutang tanpa adanya penjelasan, sebab hal
tersebut diikutsertakan dalam pengembalian hutang, juga sama seperti hadiah
(masih menurut pendapat yang kuat), bahwa apabila pihak yang berhutang membayar
hutang lebih banyak dari hutang yang berada dalam tanggungannya, dan dia mngaku
bahwa, ia melakukannya karena (ia semula) mengira jumlah hutangnya sebanyak
itu, maka ia disumpah dan dikonfirmasikan. Adapun transaksi hutang piutang yang
disyaratkan dengan pengambilan keuntungan bagi pihak yang memberi hutang, maka
akad terebut batal. Kalau berdasarkan hadits yang artinya “Setiap hutang
piutang yang mengambil keuntungan adalah riba”. (hadits ini pada dasarnya
adalah dla’if tetapi kedla’ifan hadits ini ditopang oleh hadits lainnya yang
sama yang diriwayatkan dari sekelompok para sahabat sehingga hadits ini ons
dijadikan hujjah karena telah naik ke tingkat hadits hasan)”.
I’aanah Atthoolibiin III/53
3.Kelebihan dari harta pinjaman dijadikan nadzar oleh
orang yang meminjam
مسألة: اعطاء
الربوي عند الاقتراض ولو للضرورة بحيث انه لو لم يعط لم يقرضه لا يدفع الاثم اذ له
طريق الى حل اعطاء الزائد بطريق النذر او غيره من الاسباب المملكة لا سيما اذا
قلنا بالمعتمد ان النذر لا يحتاج الى القبول لفظ
غاية تلخيص
المراد ص129
Namun demikian menurut imam AlGhozali hutang piutang
yang demikian dihukumi haram secara mutlak
(قوله: وقول الغزالي) مبتدأ
خبره شاذ.(وقوله: يحرم إلخ) مقول القول.قال في التحفة بعده: على أنه – أي الغزالي
في بسيطه – جرى على المذهب، فجعل الورع اجتناب معاملة من أكثر ماله ربا.قال: وإنما
لم يحرم – وإن غلب على الظن أنه ربا – لان الاصل المعتمد في الاملاك اليد، ولم
يثبت لنا فيه أصل آخر يعارضه، فاستصحب ولم يبال بغلبة الظن.اه
I’aanah Atthoolibiin II/241
وَيُشْتَرَطُ
أَنْ يَكُونَ الْأَجَلُ مَعْلُومًا
Asna Almathoolib II/125
واتفق أئمة
المذاهب على أن السلم يصح بستة شروط: وهي أن يكون في جنس معلوم، بصفة معلومة،
ومقدار معلوم، وأجل معلوم
AlFiqh al-Islam wa adillatuh V/269
a. Secara umum
apa yang disampaikan kang Aji saya sependapat, hanya saja kalau dikaitkan
dengan lembaga keuangan kecil (yang bebasis syariah pun) seperti BMT, hal ini
masih susah dan delematis dilakukan...
Hasil penelitian saya di BMT (paling syariah- the best performance in national level-Indonesia) dan BMT ini memiliki pengawas syariah?owned by pesantren salaf besar dan terkenal di Indonesia menunjukkan:
Aqad qard (ahsan qardul hasan), banyak digunakan oleh petani gurem dan pedagang kaki lima, dengan praktek bahwa muqtarid meminjam umumnya kurang dari 1 juta, dengan angsuran perminggu... plus tambahan sukarela dari muqtarid kepada lembaga/BMT Rp 5000,. atau sesuai kemampuan.
Hasil penelitian saya di BMT (paling syariah- the best performance in national level-Indonesia) dan BMT ini memiliki pengawas syariah?owned by pesantren salaf besar dan terkenal di Indonesia menunjukkan:
Aqad qard (ahsan qardul hasan), banyak digunakan oleh petani gurem dan pedagang kaki lima, dengan praktek bahwa muqtarid meminjam umumnya kurang dari 1 juta, dengan angsuran perminggu... plus tambahan sukarela dari muqtarid kepada lembaga/BMT Rp 5000,. atau sesuai kemampuan.
b. Untuk
muqtarid skala besar (di atas 1 juta) mereka menggunakan aqad ba'i bi tsaman
ajil, prakteknya... muqtarid membawa collatera/ jaminan yang berharga spt
kendaraan bermotor untuk kemudian dibawa ke BMT dan diakadi bersama. Muqtarid
menjual barang jaminannya tersebut kepada BMT dan selanjutnya BMT membeli
barang tersebut. namun kemudian BMT menjual kembali barang tersebut kepada si
muqtarid (harga lebih rendah dari semestinya), lalu menggunakan aqad bai bi
tsaman ajil,
yang sepertinya agak kurang pas, bahwa sighot aqad telah diatur sedemikian rupa (ada kepura-puraan antara muqrid dan muqtarid).
yang sepertinya agak kurang pas, bahwa sighot aqad telah diatur sedemikian rupa (ada kepura-puraan antara muqrid dan muqtarid).
c. Pinjam-meminjam
tersebut dengan mengunakan aqad nadzar, prakteknya bahwa muqtarid akan
bernadzar "jika saya diberi pinjaman........, maka saya akan shadaqoh
sejumlah............ kepada muqrid/ BMT"... (secara umum sudah terskenario
dan saling tahu antara ke dua belah pihak).
Namun demikian, prakteknya akad pinjam meminjam dalam lembaga keuangan di Indonesia masih sangat syariah dibanding malaysia, sehingga total share dri lembaga ini lebih dari 12% untuk di malaysia, dan Indonesia kurang dari 3%...
Akan tetapi "baldatun toyyibatun" akan terwujud dengan terlebih dahulu mewujudkan "qoryatun toyyibatun... sehingga akaq pinjam meminjam yang sekarang sangat marak dengan adanya konsep ekonomi Islam/Syariah sebuah keniscayaan yang harus dikembangkan dan dipikirkan serta dicarikan solusi terbaiknya agar tetap pada korido syara' dan mendatangkan profit/keuntungan.
yaqin,
praktek ini sudah dijalankan pada jaman baginda rasul dan sahabat.
Solusinya,
kita dirikan lembaga keuangan bersama-sama yang berbasis syariah beneran....dan
menguntungkan tentunya, hanya saja kekhawatiran yang selalu diajarkan dan
dibujuk syetan adalah...bahwa akan selalu rugi jika demikian...dan demikian...(yang
khilafus syar"i).
Kenyataannya, Permasalahan ummat yang dihadapi saat ini dan menjadi trend ke depan adalah ekonomi dan penghidupan... hal ini mestinya harus menjadi fokus dan pokok perhatian ulama juga, mestinya kita dah mulai harus berani praktek dan ambil peran di dunia nyata ekonomi, tidak hanya teoritis dan dalil-dalil,... "lisanul hal ahsanu min lisanil maqal"
Kita masih sangat ingat akan "kadal faqru an yakuna kufran".... (afwan, belum sempat down load fond arabic nih) Sangat yaqin, bahwa aplikasi ekonomi syariah telah lama diterapkan baginda Rasul dan sahabat yang saat ini diwujudkan dengan adanya dalil-dalil fiqih yang diambil dari dawuh dan penerapan nabi dll, lalu kapan bisa dipraktekkan?...
hati dan keyakinan akan penerapan akad Syariah, totally 100% (walaupun ada tantangan motivasi bahwa akan datang suatu jaman dimana ummat Islam seakan pegang api yang membara jika menerapkan syariah totally 100%)...dan saya tak cari bekal penguatan praktek dan aplikasi dari suhu-suhu Eropa.....untuk selajutnya mari kita coba kemas dalam wadah yang baik dan benar untuk diaplikasikan...
Ana urid, anta turid, wallahu yaf'alu maa yurid...
ALAT BANTU SEX PRIA
BalasHapus✔ Boneka Full Body
✔ Vagina Senter Elektrik
✔ Vagina Ngangkang Getar Suara
✔ Vagina Getar Goyang Suara
ALAT BANTU SEX WANITA
✔ Penis Ikat Pinggang
✔ Penis Maju Mundur Getar Putar
✔ Penis Tempel Pompa
✔ Penis Tempel Elektrik
✔ Penis Tempel Manual
✔ Penis Sakky Mini Elektrik
OBAT TAHAN LAMA
✔ Obat Kuat Sex
✔ Obat Tahan Lama
✔ Obat Kuat
✔ Procomil Spray
✔ Cream Tahan Lama
✔ Obat Kuat Sex Pria
✔ Obat Impoten
KOSMETIK
✔ Alat Pembesar Payudara
✔ Cream Pembesar Payudara
✔ Obat Pemutih Kulit Badan
✔ Obat Penghilang Tatto
✔ Perawatan Tubuh
HUB : 0823 2299 4900
PIN BB : 27683D29
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAss, pak saya mau tanya dong. Kalo suatu masyarakat mengadakan hutang piutang, disini yg dijadikan objek transaksi ialah,hutang Berbentuk barang seperti (bibit,pupuk dan obat obatan) dan akan dibayarkan setelah panen dengan uang. Dibayarkan setelah panen ini dri pihak piutang jg mensyaratkan kepada pihak berhutang, untuk membayarkan hutang barang tersebut dengan uang dan ada kelebihannya dri harga modal awal si piutang.
BalasHapusKira2 untuk penyelesaiannya gmn ya pak?
Mohon bantuannya pak, lg nganalisis soalnya :'(